• VISI

    Menjadi Dana Pensiun yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam
    mengelola Dana Pensiun dan melayani Peserta
    yang bertujuan untuk memberikan kesinambungan
    penghasilan hari tua secara optimal.

  • MISI

    Mengelola dana yang diamanatkan oleh pemangku kepentingan sesuai prinsip-prinsip
    tata kelola yang baik (good pension fund governance)
    dan memberikan layanan terbaik kepada Peserta

Ingin mengurus pensiun? Sudah lengkapkah persyaratannya?

Untuk mempercepat klaim pengurusan pensiun, silahkan unduh berkas persyaratannya disini...


Unduh Berkas

SEKAPUR SIRIH

Pengelolaan program pensiun untuk pegawai PT. Garuda Indonesia pertama kali dibentuk dengan nama Yayasan Dana Pensiun Pegawai PT. Garuda Indonesia Airways berdasarkan Akta Notaris Lieke Tukgali, SH. Nomor 107 tanggal 22 Agustus 1987 dan disetujui oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : S-056/MK.13/1987 tanggal 10 Desember 1987. Pada tahun 1990 mengalami perubahan nama menjadi Yayasan Dana Pensiun Garuda Indonesia (YDPGA) berdasarkan Akta Notaris Maria Kristiana Soeharyo, SH Nomor 5 tanggal 8 Januari 1990.

Info Peserta

Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban Peserta? Dan bagaimana cara/prosedur pengambilan manfaat pensiun, serta kelengkapan apa saja yang harus dibawa pada saat mengurus pensiun?




HAK & KEWAJIBAN PESERTA




PROSEDUR PENGAMBILAN MANFAAT PENSIUN

Alur pengurusan Manfaat Pensiun Hak dan kewajiban peserta dana pensiun


KETENTUAN PENGAMBILAN MANFAAT PENSIUN

Tata cara mengambil manfaat pensiun setelah memasuki usia pensiun


CARA KLAIM DAN PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN

Persyaratan pengambilan manfaat pensiun


TATA CARA MENYAMPAIKAN PENDAPAT & SARAN

Tata cara menyampaikan pendapat & saran mengenai perkembangan Portofolio Investasi dana pensiun

BELUM MEMILIKI KARTU PESERTA DANA PENSIUN?

Keterangan lebih lanjut silahkan hubungi Dana Pensiun


SYARAT & KETENTUAN KLIK DISINI