Pengelolaan program pensiun untuk pegawai PT. Garuda Indonesia pertama kali dibentuk dengan nama Yayasan Dana Pensiun Pegawai PT. Garuda Indonesia Airways berdasarkan Akta Notaris Lieke Tukgali, SH. Nomor 107 tanggal 22 Agustus 1987 dan disetujui oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : S-056/MK.13/1987 tanggal 10 Desember 1987. Pada tahun 1990 mengalami perubahan nama menjadi Yayasan Dana Pensiun Garuda Indonesia (YDPGA) berdasarkan Akta Notaris Maria Kristiana Soeharyo, SH Nomor 5 tanggal 8 Januari 1990.
Bimo Aria Fundrika | Dini Afrianti Efendi Sabtu, 29 Mei 2021 | 07:30 WIBSuara.com - Salah satu penyebab terbesar...
View DetailsLiputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 telah merusak kehidupan finansial banyak...
View DetailsJakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengatakan dalam situasi yang tidak pasti seperti...
View DetailsMenurut Suheri, portofolio dana pensiun relatif tidak banyak bergerak di pasar modal, termasuk saat pandemi Covid-19....
View DetailsKompas.com - 01/04/2021, 11:18 WIB Penulis Muhammad Idris | Editor Muhammad Idris JAKARTA, KOMPAS.com - Investasi...
View DetailsPENGUMUMAN PENGURUSAN KLAIM SALDO MANFAAT PENSIUN DANA PENSIUN GARUDA INDONESIA...
View DetailsBerikut formulir pengkinian data penerima manfaat anuitas beserta ketentuan pengkinian data dan kewajiban pelaporan...
View DetailsINFOSehubungan dengan adanya restrukturisasi program anuitas pensiun bagi pensiunan Garuda Indonesia Group yang...
View Details