Peserta wajib membeli anuitas jika manfaat pensiun yang diterima peserta telah melebihi ketentuan batas tertentu sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Pada prinsipnya dana pensiun peserta yang dikelola di DPGA dimaksudkan sebagai dana yang dapat diambil dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta pada saat peserta berhenti bekerja di perusahaan. Oleh karena itu diharapkan manfaat pensiun ini dapat dinikmati secara berkala (bulanan) melalui pembelian anuitas kepada lembaga asuransi yang ditunjuk peserta.
Prosedur pengurusan manfaat pensiun di Dana Pensiun Garuda Indonesia dilakukan dengan cara :
- Datang ke Dana Pensiun Garuda Indonesia (DPGA)dengan membawa dokumen antara lain :
- Foto Copy Surat Keputusan Pensiun / Pemberhentian (PHK);
- Foto Copy KTP;
- Foto Copy Kartu Keluarga;
- Foto Copy Rekening Tabungan;
- Foto Copy Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Foto Copy Surat Nikah (bagi yang telah menikah).
- Mengisi formulir (dapat di download di web dpga).
Adalah isteri/suami/anak yang terdaftar dalam SK. Pemberhentian dari Pemberi Kerja atau isteri/suami/anak yang terdaftar sebelum yang bersangkutan memasuki masa pensiun.
Apabila pensiunan mendaftar isteri/suami/anak setelah memasuki masa pensiun maka isteri/suami/anak tersebut tidak berhak memperoleh manfaat pensiun apabila pensiunan meninggal dunia.