PENGUMUMAN PENGURUSAN KLAIM SALDO MANFAAT PENSIUN

PENGUMUMAN
PENGURUSAN KLAIM SALDO MANFAAT PENSIUN
DANA PENSIUN GARUDA INDONESIA (DPGA)
Merujuk pada peraturan
keputusan Gubernur DKI Jakarta no 796 tanggal 21 Juni 2021 terkait Perpanjangan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM
Jakarta) bersama ini disampaikan bahwa mulai tanggal 28 Juni 2021 s/d
waktu yang belum dapat ditentukan, maka untuk pengurusan/klaim Saldo Manfaat Pensiun peserta akan dilakukan secara SEMI
ONLINE, tidak dilakukan di kantor DPGA, dengan mekanisme
sebagai berikut :
1. Ketentuan terkait Klaim Saldo Manfaat Pensiun
(MP) dapat dilihat pada situs www.dp-gia.com pada file Kepesertaan
/ Dokumen / Dapen / Dokumen / Materi Sekilas DPGA;
2. Tata cara Pengurusan Klaim Saldo Manfaat Pensiun (MP) Secara Semi Online :
Peserta
mengisi form-form yang dapat diunduh di situs kami di : www.dp-gia.com, pada bagian Unduh Berkas;
a. Form-form asli yang telah diisi & ditandatangani di atas meterai oleh Peserta dan fotokopi Seluruh Persyaratan Dokumen, dikirimkan via kurir
atau Pos Tercatat ke :
·
Kantor Dana Pensiun Garuda Indonesia (DPGA), Jl. Johar No. 4, Menteng,
Jakarta Pusat 10340,
up. Kepala Bagian Kepesertaan;
· Form dan dokumen yang lengkap akan diproses untuk pembayarannya.
b. Bagi Peserta yang berkunjung ke kantor DPGA untuk Pengurusan Klaim Saldo MP / Pembuatan Surat
Keterangan untuk pembuatan Paspor dan Visa / Pengalihan Manfaat Pensiun ke Pasangan / Anak untuk Asuransi Kumpulan
Jiwasraya / Penghentian Manfaat Pensiun untuk Asuransi
Kumpulan jiwasraya, atau
pengurusan lain-lain, maka Peserta dapat menyerahkan
berkas seluruh dokumen dan form aslinya kepada petugas security.
Jika Peserta belum mengisi form2 dimaksud
di atas, maka petugas DPGA akan memberikan form yang telah disediakan untuk
diisi sesuai butir 2b diatas;
3. Jika perlu berkoordinasi / ada pertanyaan, dapat
dikirimkan email ke kepesertaan@dp-gia.com atau
menghubungi 082129807733 ( Tim DPGA )
Sehubungan dengan kondisi PPKM Jakarta saat ini,
mohon maaf jika proses pengurusan / pembayaran saldo manfaat pensiun
membutuhkan tambahan waktu.