PENGUMUMAN PENGURUSAN KLAIM SALDO MANFAAT PENSIUN

PENGUMUMAN
PENGURUSAN KLAIM SALDO MANFAAT PENSIUN
Merujuk pada Siaran Pers Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1575/SP-HMS/09/2020 tanggal 09 September 2020 tentang Kebijakan Rem Darurat.Pemprov DKI Jakarta tetapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Jakarta), bersama ini disampaikan bahwa mulai tanggal 14 September 2020 s/d waktu yang belum dapat ditentukan, maka untuk Klaim Saldo Manfaat Pensiun akan dilakukan secara SEMI ONLINE (tidak dilakukan di kantor DPGA), dengan mekanisme sebagai berikut :
1. Ketentuan terkait Klaim Saldo Manfaat Pensiun (MP) dapat dilihat pada situs www.dp-gia.com pada file Kepesertaan / Dokumen / Dapen / Dokumen / Materi Sekilas DPGA;
2. Tata cara Pengurusan Klaim Saldo Manfaat Pensiun (MP) Secara Semi Online :
a. Peserta mengisi form-form yang dapat diunduh di situs kami di : www.dp-gia.com; pada bagian Unduh Berkas ;
b. Form-form asli yang telah diisi & ditandatangani di atas meterai oleh Peserta dan fotokopi Seluruh Persyaratan Dokumen, dikirimkan via kurir atau Pos Tercatat ke :
· Kantor Dana Pensiun Garuda Indonesia (DPGA), Jl. Johar No. 4, Menteng, Jakarta Pusat 10340, up. Kepala Bagian Kepesertaan;
c. Bagi Peserta yang berkunjung ke kantor DPGA untuk Pengurusan Klaim Saldo MP / Pembuatan Surat Keterangan untuk pembuatan Paspor dan Visa / Pengalihan Manfaat Pensiun ke Pasangan / Anak untuk Asuransi Kumpulan Jiwasraya / Penghentian Manfaat Pensiun untuk Asuransi Kumpulan jiwasraya, atau pengurusan lain-lain, maka Peserta dapat menyerahkan berkas seluruh dokumen dan form aslinya kepada petugas security.
J