- Home
- HAK & KEWAJIBAN PESERTA
HAK & KEWAJIBAN PESERTA
Hak Peserta
- Peserta berhak menyampaikan pendapat dan saran mengenai Perkembangan Portoflio Investasi dan hasilnya kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus.
- Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai Usia Pensiun Normal, berhak atas manfaat Pensiun Normal.
- Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai usia pensiun dipercepat, tetapi belum mencapai usia pensiun normal, berhak atas manfaat Pensiun Dipercepat.
- Peserta yang berhenti bekerja karena mengalami cacat berhak atas manfaat Pensiun Cacat.
- Peserta yang berhenti sebelum mencapai Usia Pensiun Dipercepat dan telah memiliki masa kepesertaan sekuarng-kurangnya 3 (tiga) tahun, berhak atas Pensiun Ditunda.
- Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Dipercepat dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun berhak atas iuran Peserta dan hasil pengembangannya, dan dibayarkan secara sekaligus.
- Iuran Pemberi Kerja dan hasil pengembangannya dari peserta dibagikan secara proporsional kepada peserta lainnya.
Kewajiban Peserta
- Peserta wajib membayar iuran;
- Peserta wajib memberikan data kepesertaan yang diperlukan Dana Pensiun;
- Peserta wajib mendaftarkan istri / suami dan anak serta melaporkannya setiap ada terjadi perubahan susunan keluarga;
- Peserta wajib mentaati Peraturan Dana Pensiun.