Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.5/POJK/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan Dana Pensiun yang berlaku mulai tanggal 06 Maret 2017 dalam hal jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan (saldo manfaat pensiun) yang menjadi hak Peserta pada Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dengan ketentuan jumlah saldo manfaat pensiun setelah dipotong Pajak pada saat peserta pensiun :
1. Peserta dapat mengambil maksimum sebesar 20% dari saldo manfaat pensiun secara sekaligus
2. Jika setelah mengambil saldo manfaat pensiun maksimum sebesar 20%, dan sisa saldo manfaat pensiun :
a. Kurang dari Rp 500.000.000,- dapat diambil secara sekaligus atau dibelikan anuitas ke perusahaan asuransi jiwa yang dipilih peserta
b. Jika manfaat pensiun diatas Rp 1.500.000.000,- maka selisih lebihnya dapat diambil secara sekaligus bagi peserta yang memenuhi ketentuan POJK 5/2017.
c. Lebih dari Rp 500.000.000,- s/d Rp 1.500.000.000,- maka wajib dibelikan anuitas ke perusahaan asuransi jiwa yang dipilih peserta.
3. Jika tidak mengambil saldo manfaat pensiun sekaligus maksimum 20% :
a. Kurang dari Rp 500.000.000,- dapat diambil secara sekaligus atau dibelikan anuitas ke perusahaan asuransi jiwa yang dipilih peserta
b. Jika manfaat pensiun diatas Rp 1.500.000.000,- maka selisih lebihnya dapat diambil secara sekaligus bagi peserta yang memenuhi ketentuan POJK 5/2017.
c. Lebih dari Rp 500.000.000,- s/d Rp 1.500.000.000,- maka wajib dibelikan anuitas ke perusahaan asuransi jiwa yang dipilih peserta.
Berdasarkan Undang-undang Nomor : 68 Tahun 2009 tanggal 16 November 2009 tentang Pajak Penghasilan, manfaat pensiun sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak dikenai PPh. Akan tetapi manfaat pensiun yang berjumlah lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), maka selisihnya dikenai PPh sebesar 5 % (lima persen) secara final.
ILUSTRASI PAJAK (PPh) atas Manfaat Pensiun
DASAR PP NO. 68 THN. 2009 BERLAKU NOP’2009
Saldo Manfaat Pensiun bruto |
100.000.000 |
200.000.000 |
300.000.000 |
400.000.000 |
500.000.000 |
PTKP 2009 Rp. 50.000.000,- | 50.000.000 |
150.000.000 |
250.000.000 |
350.000.000 |
450.000.000 |
PPh Pasal 21 yg harus dibayar | |||||
0 % x ( > 0 s/d 50 juta) | - |
- |
- |
- |
- |
Diatas 50 juta --> 5% | 2.500.000 |
7.500.000 |
12.500.000 |
17.500.000 |
22.500.000 |
Jumlah Pajak Final (5%) | 2.500.000 |
7.500.000 |
12.500.000 |
17.500.000 |
22.500.000 |
Saldo Manfaat Setelah Pajak | 97.500.000 |
192.500.000 |
287.500.000 |
382.500.000 |
477.500.000 |