Dana pensiun Peserta yang berasal dari iuran Peserta dan Perusahaan, diinvestasikan ke dalam beberapa instrumen investasi sesuai peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku, antara lain saham, obligasi, deposito, surat utang negara, dll (untuk lebih lengkap silahkan baca www.dp-gia.com). Investasi ini dilakukan untuk mendapatkan pengembangan yang maksimal bagi peserta.
Program Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Peserta wajib membeli anuitas jika manfaat pensiun yang diterima peserta telah melebihi ketentuan batas tertentu sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pada prinsipnya dana pensiun peserta yang dikelola di DPGA dimaksudkan sebagai dana yang dapat diambil dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta pada saat peserta berhenti bekerja di perusahaan. Oleh karena itu diharapkan manfaat pensiun ini dapat dinikmati secara berkala (bulanan) melalui pembelian anuitas kepada lembaga asuransi yang ditunjuk peserta.
Prosedur pengurusan manfaat pensiun di Dana Pensiun Garuda Indonesia dilakukan dengan cara :
- Datang ke Dana Pensiun Garuda Indonesia (DPGA)dengan membawa dokumen antara lain :
- Foto Copy Surat Keputusan Pensiun / Pemberhentian (PHK);
- Foto Copy KTP;
- Foto Copy Kartu Keluarga;
- Foto Copy Rekening Tabungan;
- Foto Copy Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Foto Copy Surat Nikah (bagi yang telah menikah).
- Mengisi formulir (dapat di download di web dpga).
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, saldo manfaat pensiun yang terdiri atas iuran dan hasil pengembangannya belum dipotong pajak, karena mendapat keringanan pajak, dan pemotongan pajak dilakukan pada saat peserta klaim manfaat pensiun dikenakan pajak.
Manfaat pensiun dapat diambil secara sekaligus dalam hal besarnya manfaat pensiun bulanan atau manfaat pensiun sekaligus lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh OJK dan ketentuan ini ditetapkan dalam PDP
Adalah
isteri/suami/anak yang terdaftar dalam SK. Pemberhentian dari Pemberi
Kerja atau isteri/suami/anak yang terdaftar sebelum yang bersangkutan
memasuki masa pensiun.
Apabila
pensiunan mendaftar isteri/suami/anak setelah memasuki masa pensiun
maka isteri/suami/anak tersebut tidak berhak memperoleh manfaat pensiun
apabila pensiunan meninggal dunia.