Bagaimana Dana Pensiun Garuda Indonesia (DPGA) mengelola dana pensiun peserta?

Dana pensiun Peserta yang berasal dari iuran Peserta dan Perusahaan, diinvestasikan ke dalam beberapa instrumen investasi sesuai peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku, antara lain saham, obligasi, deposito, surat utang negara, dll (untuk lebih lengkap silahkan baca www.dp-gia.com). Investasi ini dilakukan untuk mendapatkan pengembangan yang maksimal bagi peserta.

Apa itu Program Pensiun Iuran Pasti?

Program Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.

Mengapa kita wajib membeli anuitas?

Peserta wajib membeli anuitas jika manfaat pensiun yang diterima peserta telah melebihi ketentuan batas tertentu sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pada prinsipnya dana pensiun peserta yang dikelola di DPGA dimaksudkan sebagai dana yang dapat diambil dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta pada saat peserta berhenti bekerja di perusahaan. Oleh karena itu diharapkan manfaat pensiun ini dapat dinikmati secara berkala (bulanan) melalui pembelian anuitas kepada lembaga asuransi yang ditunjuk peserta.

Bagaimana prosedur pengurusan manfaat pensiun di Dana Pensiun Garuda Indonesia?

Prosedur pengurusan manfaat pensiun di Dana Pensiun Garuda Indonesia dilakukan dengan cara :

  1. Datang ke Dana Pensiun Garuda Indonesia (DPGA)dengan membawa dokumen antara lain :
    • Foto Copy Surat Keputusan Pensiun / Pemberhentian (PHK);
    • Foto Copy KTP;
    • Foto Copy Kartu Keluarga;
    • Foto Copy Rekening Tabungan;
    • Foto Copy Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    • Foto Copy Surat Nikah (bagi yang telah menikah).
  2. Mengisi formulir (dapat di download di web dpga).

Mengapa harus dipotong pajak pada waktu klaim pensiun?

Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, saldo manfaat pensiun yang terdiri atas iuran dan hasil pengembangannya belum dipotong pajak, karena mendapat keringanan pajak, dan pemotongan pajak dilakukan pada saat peserta klaim manfaat pensiun dikenakan pajak.

Apakah manfaat pensiun dapat diambil secara sekaligus?

Manfaat pensiun dapat diambil secara sekaligus dalam hal besarnya manfaat pensiun bulanan atau manfaat pensiun sekaligus lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh OJK dan ketentuan ini ditetapkan dalam PDP

Siapakah ahli waris yang berhak atas penerimaan manfaat pensiun?

Adalah isteri/suami/anak yang terdaftar dalam SK. Pemberhentian dari Pemberi Kerja atau isteri/suami/anak yang terdaftar sebelum yang bersangkutan memasuki masa pensiun.
Apabila pensiunan mendaftar isteri/suami/anak setelah memasuki masa pensiun maka isteri/suami/anak tersebut tidak berhak memperoleh manfaat pensiun apabila pensiunan meninggal dunia.