1987

Awal Mula Tebentuknya Dana Pensiun Garuda Indonesia

Pengelolaan program pensiun untuk pegawai PT. Garuda Indonesia pertama kali dibentuk dengan nama Yayasan Dana Pensiun Pegawai PT. Garuda Indonesia Airways berdasarkan Akta Notaris Lieke Tukgali, SH. Nomor 107 tanggal 22 Agustus 1987 dan disetujui oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : S-056/MK.13/1987 tanggal 10 Desember 1987.

1990

Perubahan Nama Menjadi Yayasan Dana Pensiun Garuda Indonesia (YDPGA)

Pada tahun 1990 mengalami perubahan nama menjadi Yayasan Dana Pensiun Garuda Indonesia (YDPGA) berdasarkan Akta Notaris Maria Kristiana Soeharyo, SH Nomor 5 tanggal 8 Januari 1990.

1992

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun diatur bahwa bentuk badan hukum lembaga pengelola dana pensiun pegawai disebut Dana Pensiun, sehingga YDPGA berganti nama menjadi Dana Pensiun Garuda Indonesia dengan bentuk badan hukum dana pensiun berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Nomor : DZ/SKEP/5064/99 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Garuda Indonesia yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-403/KM.17/1999 tanggal 15 Nopember 1999 dan telah mengalami perubahan-perubahan dan terakhir diubah dengan Surat Keputusan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Nomor : JKTDZ/SKEP/50036/2018 tanggal 30 Juli 2018 yang disahkan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-1158/NB.11/2018 tanggal 31 Desember 2018.

1999

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : DZ/SKEP/5064/99 tanggal 12 Agustus 1999, DPGA merupakan suatu DPPK yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), yaitu program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.

DPGA adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), karena pendirinya merupakan perusahaan Pemberi Kerja dari pegawai yang menjadi Peserta.

Pendiri DPGA adalah PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut Garuda). Selain itu DPGA juga mempunyai mitra pendiri yaitu PT. Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk., PT. Gapura Angkasa, dan PT. Aero System Indonesia.

Saat ini komposisi iuran yang diterima oleh DPGA adalah:

  1. Pendiri sebesar 7% dari Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), peserta sebesar 4% dari PhDP.
  2. Mitra Pendiri (PT. Garuda Maintenance Facility AeroAsia) sebesar 6% dari Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), peserta sebesar 2% dari PhDP.
  3. Mitra Pendiri (PT. Gapura Angkasa dan PT. Aero System Indonesia) sebesar 5,5% dari Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), peserta sebesar 2% dari PhDP.

Agar pegawai memperoleh manfaat pensiun yang sebaik-baiknya, Dana Pensiun wajib mengembangkan iuran pensiun pegawai yang dikelolanya berdasarkan arahan investasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta arahan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri. Dalam DPPK arahan investasi ini wajib ditetapkan oleh Pendiri Dana Pensiun bersama-sama Dewan Pengawas. Arahan investasi ini meliputi jenis-jenis investasi, apa saja yang boleh dilakukan oleh Dana Pensiun, klasifikasi dan kriteria surat berharga apa saja yang boleh diperdagangkan oleh Dana Pensiun, serta portofolio tiap-tiap jenis investasi yang diperbolehkan.

Dana Pensiun bukan merupakan lembaga bank dan tidak berfungsi sebagai tempat penyimpanan uang seperti halnya suatu bank, karena berdasarkan undang-undang nomor 11 Tahun 1992 Pasal 1 ayat (1), Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Oleh karena itu dana yang dikelola oleh Dana Pensiun yang berasal dari iuran Pemberi Kerja dan atau iuran pegawai tidak berfungsi sebagaimana tabungan yang disimpan di Bank atau lembaga simpan pinjam lainnya. Oleh karena itu berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 1992, Pasal 20 ayat (1), manfaat pensiun yang berasal dari saldo dana pegawai yang dikelola oleh Dana Pensiun tidak dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman, dan tidak dapat dialihkan maupun disita.

Program pensiun merupakan program yang ditetapkan berdasarkan undang-undang dalam rangka memberikan kesinambungan penghasilan pada hari tua bagi Peserta dan pihak yang berhak.

Dalam rangka pengelolaan Dana Pensiun Pendiri menunjuk pengurus, dan dalam rangka pengawasan pengelolaan DPGA oleh pengurus Pendiri menunjuk Dewan Pengawas. Kepengurusan DPGA terdiri dari Direktur Utama serta dua orang Direktur lainnya yaitu Direktur Keuangan dan Investasi serta Direktur Kepesertaan dan Umum. Pengurus diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatan berakhir dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Dewan Pengawas DPGA terdiri dari Ketua merangkap Anggota, Sekretaris merangkap Anggota dan Anggota. Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.